HAKIKAT WARGA
NEGARADAN KEWARGANEGARAAN
1. Rakyat
dalam satu Suatu Negara
a.Berdasarkan
hubungannya dengan daerah tertentu didalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk
1) Penduduk
adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili dalam suatu wilayah
negara (Menetap) dalam kurun waktu tertentu
2) Bukan
penduduk adalah mereka yang berada didalam suatu wilayah negara hanya untuk
sementara waktu
b.Berdasarkan
hubungannya dengan pemerintah, rakyat dibedakan menjadi warga negara dan bukan
warga negara
1) Warga
Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari
suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara
keturunan asing
2) Bukan
Warga Negara adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hokum
tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah
dimana mereka berada
2. Asas
Kewarganegaraan
Penentuan
kewarganegaraan yang didasarkan pada kelahiran dikenal dua asa, yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius artinya
hokum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah.
Sanguinis berasal dari kata sanguinis yang artinya darah
a. Ius
soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan keturunan dimana orang tersebut dilahirkan
b. Ius
sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasar keturunan dari orang tersebut
Adanya
perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang
menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis dapat menimbulkan dua
kemungkinan, yaitu apatride dan bipatride
a. Apatride
adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan
Contoh: seorang
keturunan A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinis)
b. Bipatride
adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan
sekaligus, Contoh: seorang keturunan B (ius sanguinis) lahir di negara A (ius
soli)
Menurut
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Mereka
yang menjadi warga negara menurut undang-undang / peraturan / perjanjian yang
terlebih dahulu telah berlaku (berlaku surut)
b. Kelahiran
(ius soli)
c. Adopsi
melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang asing dibawah umur 5 tahun)
d.
Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita
Indonesia
e. Pewarganegaraan
(naturalisasi)
f. Setiap
orang asing kawin dengan seorang laki-laki Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar