hanafi dwi saputro

Kamis, 26 Juli 2012

hakikat kewarganegaraan


HAKIKAT WARGA NEGARADAN KEWARGANEGARAAN
1. Rakyat dalam satu Suatu Negara

a.Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu didalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan        menjadi penduduk dan bukan penduduk
1)      Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili dalam suatu wilayah negara (Menetap) dalam kurun waktu tertentu
2)      Bukan penduduk adalah mereka yang berada didalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu

b.Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah, rakyat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara
1)      Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing
2)      Bukan Warga Negara adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hokum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada

2. Asas Kewarganegaraan
Penentuan kewarganegaraan yang didasarkan pada kelahiran dikenal dua asa, yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius  artinya hokum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguinis yang artinya darah
a.      Ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dimana orang tersebut dilahirkan
b.      Ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis dapat menimbulkan dua kemungkinan, yaitu apatride dan bipatride
a.      Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan
Contoh: seorang keturunan A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinis)
b.      Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus, Contoh: seorang keturunan B (ius sanguinis) lahir di negara A (ius soli)

Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
a.      Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang / peraturan / perjanjian yang terlebih dahulu telah berlaku (berlaku surut)
b.      Kelahiran (ius soli)
c.      Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang asing dibawah umur 5 tahun)
d.        Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita Indonesia
e.      Pewarganegaraan (naturalisasi)
f.       Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Pages - Menu

 
Night Diamond - Link Select 2