Penafsiran
Pasal Demi Pasal
Pasal
1
Wartawan Indonesia bersikap
independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad
buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan
peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani
tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari
pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar
sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak
mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti
tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak
lain.
Pasal
2
Wartawan Indonesia menempuh
cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada
narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual
dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan
atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber
dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik
narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk
menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu
dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan
publik.
Pasal
3
Wartawan Indonesia selalu menguji
informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini
yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti
melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang
atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah
pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu
pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah
prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal
4
Wartawan Indonesia tidak membuat
berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah
diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta
yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa
dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak
mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran
tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang
semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara
dari arsip, wartawan mencantumkan waktu
pengambilan gambar dan suara.
Pasal
5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan
dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan
identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan
informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk
melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia
kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
0 komentar:
Posting Komentar